Seorang WN Tiongkok Diamankan dan Langsung Dideportasi Imigrasi Kendari
Humaniora Kamis, 15 Agustus 2024 – 12:45 WIB
Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi oleh Imigrasi Kendari setelah terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.