Zamzami, Pemuda Aceh Dituntut 15 Tahun Penjara di PN Denpasar
Kamis, 18 Maret 2021 – 16:41 WIB
Pemuda Aceh bernama Zamzami dituntut hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda Rp 2 miliar di PN Denpasar, Bali.
Pemuda Aceh bernama Zamzami dituntut hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda Rp 2 miliar di PN Denpasar, Bali.