===MOTION GRAFIS===
Judul: 2 Hari Sebelum Pencoblosan, Jokowi Menaikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu
Thumbnail: Total Tunjangan Pegawai Bawaslu
DESKRIPSI :
Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden atau Perpres RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Setjen Bawaslu).
#Jokowi #Bawaslu #Pemilu2024
JANGAN LUPA LIKE, SHARE, DAN SUBSCRIBE YA
Dapatkan informasi terupdate seputar berita hari ini di laman www.jpnn.com
Instal apilkasi melalui link berikut ini:
ANDROID: https://goo.gl/NXFR1r
IOS: https://goo.gl/cEAiCo
FOLLOW :
Twitter: https://twitter.com/jpnncom
Instagram: https://instagram.com/jpnncom
Fanpage Facebook: https://www.facebook.com/jpnncom/
Spotify: https://open.spotify.com/show/658uh9dyn9qc0ZuDWorjSYo
Tag
Jokowi, Tunjangan Pegawai Bawaslu, Pemilu 2024, Bawaslu, Hari Pencoblosan, Perpres Nomor 18 Tahun 2024, JPNN, JPNN.com
===Naskah Grafis===
Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden atau Perpres RI
Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Setjen Bawaslu).
Dalam lembar salinan perpres, besaran nominal tunjangan kinerja yang
dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari sebesar
Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.
Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal
Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
diberikan terhitung sejak peraturan presiden tersebut berlaku
Perpres ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani
Presiden Jokowi pada Senin (12/2) alias dua hari
sebelum pencoblosan Pemilu 2024.
Pada perpres yang lama, nilai tunjangan kinerja lebih rendah dari
perpres terbaru, yakni dengan besaran nominal mulai dari Rp1.766.000
untuk kelas jabatan 1 hingga Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 17.