Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) mendorong regulasi pengelolaan sumber daya alam di provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya potensi tambang nikel masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas tahun 2025.