Bank Indonesia (BI) memutuskan membebaskan tarif QR Code Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi di bawah Rp100 ribu.
Gubernur BI Perry Warjiyo, Selasa (25/7), menyatakan kebijakan dalam rangka mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital itu akan mulai berlaku secara efektif secepat-cepatnya pada 1 September dan selambat-lambatnya 30 November.