Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat, melarang keras seluruh satuan pendidikan di Kalbar menjual seragam sekolah maupun bahan ajar lainnya kepada peserta didik.
Tindakan tersebut untuk mencegah terjadinya cidera integritas dunia pendidikan.