Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan parlemen akan segera membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Habiburokhman menyebut bahwa Revisi RUU KUHAP ini tidak akan mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana.