Henky Solihin: Hanya Ahli Waris yang Punya Hak Gugat Karya Titiek Puspa

Senin, 21 April 2025 – 16:00 WIB

Dr. Henky Solihin MZ, SH, MH. konsultan kekayaan intelektual memberikan pandangan yuridis terkait status warisan karya cipta Titiek Puspa.

Menurut Henky, secara hukum hanya pihak yang menerima waris atau pihak lain yang mendapat kuasa sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berhak mempermasalahkan penggunaan karya cipta.