Dr. Henky Solihin MZ, SH, MH. konsultan kekayaan intelektual memberikan pandangan yuridis terkait status warisan karya cipta Titiek Puspa.
Menurut Henky, secara hukum hanya pihak yang menerima waris atau pihak lain yang mendapat kuasa sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berhak mempermasalahkan penggunaan karya cipta.