Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Herman Khairon, menilai pemasangan pagar bambu sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, tindakan tersebut bisa dianggap ilegal apabila tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh negara.