Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar 400 juta subsidair 3 bulan kurungan. Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Imam Nahrawi terbukti bersalah dalam kasus suap dana hibah tahun anggaran 2018 kepada KONI.