Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara menggatakan total ada lima orang ditetapkan tersangka atas bocah perempuan berinisial S (5) yang jasadnya ditemukan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.
Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP.