Komisi Yudisial (KY) mengusulkan pengawasan kepada aparat penegak hukum harus menjadi perhatian serius dan memasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).