Jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang secara sepihak mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel, dinilai telah mencederai asas keadilan dan melanggar hak asasi manusia rakyat Palestina.
"Pernyataan Donald Trump juga merusak upaya perdamaian antara Israel dan Palestina yang selama ini diupayakan oleh PBB dan OKI. Karena itu keputusan tersebut harus dibatalkan...
SELENGKAPNYA KLIK LINK:
https://www.jpnn.com/news/inilah-pernyataan-sikap-massa-aksi-bela-palestina