Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mengamankan sejumlah barang ilegal senilai Rp15 miliar.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan Barang-barang tersebut berjumlah sekitar 597.585 unit yang terdiri dari produk impor dan produk dalam negeri.