Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda berpandangan usulan pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) belum terlalu mendesak.
Dia menilai saat ini lebih mendesak untuk membentuk Peraturan Pemerintah (PP) guna mengawasi ormas.