Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa terdapat kesalahan redaksi di draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, kasus penghinaan presiden sebagai perkara yang dikecualikan sehingga dapat diselesaikan dengan restorative justice (RJ).