Ketua Komisi III: Kasus Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

Selasa, 25 Maret 2025 – 14:00 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa terdapat kesalahan redaksi di draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, kasus penghinaan presiden sebagai perkara yang dikecualikan sehingga dapat diselesaikan dengan restorative justice (RJ).