Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan 4 tersangka atas kasus tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakpus.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam jumpa pers pada Sabtu (12/4) malam.