Korupsi E-KTP Irvanto dan Made Oka di Tuntut 12 Tahun

Rabu, 07 November 2018 – 10:57 WIB

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa Siang Menggelar  Sidang Pembacaan Tuntutan Terhadap Dua  Orang Terdakwa Kasus Ktp Elektronik,  Irvanto Hendra Pambudi Dan Made Oka  Masagung. Tuntutan Dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Wawan Yunarwanto Keduanya Dituntut Hukumanan Penjara Selama 12 Tahun Dan 1 Miliar Rupiah