Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait langkah pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), yang selama 44 tahun dipegang Yayasan Harapan Kita.
Sebelum proses pengambilalihan tersebut, KPK telah mendorong pengelolaan TMII diserahkan kepada pemerintah.
Hal ini dilakukan agar TMII dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan negara dan masyarakat.