Polda Jawa Tengah menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 12 kg asal Malaysia yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, pada September 2024.
Saat gelar perkara, Senin (30/9), barang tersebut disamarkan sebagai barang kiriman Pekerja Migran Indonesia dengan dikemas dalam kaleng susu dan dicampur dengan pakaian bekas dan perkakas rumah tangga.