Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyita uang tunai senilai Rp79 miliar yang merupakan barang bukti korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.
Dalam kasus korupsi pertambangan ini, Kejati Sultra telah menetapkan 13 orang tersangka, terdiri dari 7 perusahaan tambang, 5 pejabat Kementerian ESDM dan seorang warga sipil merupakan makelar kasus. (Antara).