Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta supaya menjatuhkan hukuman 10 tahun enam bulan penjara kepada Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang menjadi terdakwa perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.