Kasus sengketa lahan di Jalan Pramuka Ujung, Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat .
Persidangan ini menghadirkan terdakwa Saad Fadhil Sa'di, Gunawan Muhamad, dan Ropina Siahaan, beserta tim kuasa hukumnya.