Naik dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,9 juta

Rabu, 30 November 2022 – 11:00 WIB

Pemprov DKI Jakarta sudah mengetok menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah menyatakan UMP Jakarta 2023 naik dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,9 juta per bulan.