Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengkritik keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, soal larangan restoran, kafe, warung nasi, dan sejenisnya, buka pada siang hari saat Ramadan.
Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini menilai keputusan Pemkot Serang itu terlalu berlebihan.