Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Subsisi Rp 600 Ribu, Syaratnya...

Senin, 10 Agustus 2020 – 22:47 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memaparkan sejumlah syarat, untuk mereka yang berhak menerima subsidi upah Rp 2,4 juta. Adapun pekerja atau buruh yang mendapatkan bantuan, harus berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan induk kependudukan.