Habib Rizieq Syihab (HRS) menuding ada pasal yang diseludupkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Rizieq menyebutkan pasal yang diseludupkan itu dari undang-undang keormasan. Pasal tersebut diklaim tidak sesuai dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes).