Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan sepuluh orang pelaku pertambangan emas ilegal (gurandil) dan pemilik pengolahan emas sebagai tersangka pada pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana mengatakan penindakan dilakukan karena aktivitas pertambangan emas tanpa izin sudah meresahkan warga masyarakat dan merusak alam lingkungan sekitar, hingga kerap menyebabkan bencana alam.