Polda Kalimantan Utara berhasil membongkar penyelundupan sabu-sabu dengan berat total mencapai 42 kilogram asal Tawau, Malaysia. Hal ini disampaikan pada konferensi pers, Senin (12/8).
Pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan dua laporan polisi yang berada di Desa Panca Agung dan Desa Jelarai Selor, Kabupaten Bulungan.
Diduga penyelundupan sabu merupakan sindikat narkoba dari Tawau (Malaysia)-Kalimantan Timur-Sulawesi Selatan.