Aipda R, polisi pelaku penembakan siswa SMK Negeri 4 Kota Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan ditetapkan sebagai tersangka.
Vonis itu diputuskan dalam sidang etik profesi yang digelar di Mapolda Jateng, Senin (9/12).