Kejaksaan Agung resmi memberhentikan dengan tidak hormat Pinangki Sirna Malasari sebagai PNS. Pinangki dipecat karena terbukti secara sah dan meyakinkan memanfaatkan jabatannya untuk melakukan tindak korupsi. Pinangki kini tak lagi mendapatkan gaji dan semua fasilitas negara selama menjabat sebagai PNS eselon IV dicabut.