Guru Besar Hukum Universitas Pancasila Prof. Agus Surono menyoroti Rancangan Undang-Undang Kitab Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP).
Menurutnya, RUU KUHAP harus berlandaskan keseimbangan dan saling kontrol antara aparat penegak hukum agat tidak tumpang tindih dalam proses penyelesaian perkara pidana.