PTM di Masa PPKM, Tetap Sehat dengan Prokes Ketat

Sabtu, 18 September 2021 – 14:00 WIB

Pemerintah melalui Kemendikbudristek telah mengizinkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas untuk sekolah-sekolah di sebagian wilayah Indonesia.

Syarat pertama yang harus dipenuhi untuk PTM terbatas adalah satuan pendidikan harus sudah masuk di wilayah PPKM level 1 s.d. 3. Kemudian para pendidik dan tenaga kependidikannya sudah divaksinasi. Selain itu sekolah wajib menyediakan opsi tatap muka terbatas, juga memberi opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Bagaimana pelaksanaan dan perkembangan PTM terbatas hingga saat ini? selengkapnya di Bincang Online JPNN.com dengan tema “Prokes PTM di Masa PPKM”