Vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.