Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara perihal Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Tuhan dan Saiton yang dipakai partai politik mendaftarkan kader melalui aplikasi sistem informasi parpol (SIPOL).
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan masyarakat yang memiliki keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan parpol bisa melaporkan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.