Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan parlemen segera merevisi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu untuk mengatasi masalah ASN yang tidak netral pada pemilihan kepala daerah (pilkada).