Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka rekrutmen petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024.
Uang honorarium anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sekitar Rp850 ribu, sedangkan posisi ketua mencapai Rp900 ribu untuk Pilkada Serentak 2024.