Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat tanah di jalan Pramuka Ujung, Cempaka Putih kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini yang menjadikan mantan pereli nasional Gunawan Muhammad, Saad Fadhil Sa’di dan Ropina Siahaan, terpaksa harus duduk di kursi persidangan menjadi terdakwa atas tanah yang telah dibelinya secara sah.