Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam sengketa tanah pramuka kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum terdakwa Gunawan Muhammad, Sulasmin, menyampaikan pledoi dengan menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya dinilai lemah dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.