Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin Menegaskan. Pemerintah hanya Memberi Bantuan Langsung Tunai Kepada Karyawan Swasta yang Terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pemerintah Memutuskan Memberi Bantuan Para Pegawai Swasta Dengan Penghasilan di Bawah Rp 5 Juta Per Bulan, karena Orang di Kelompok ini Masih Belum Dibantu.