Syarat Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Selama Masa Larangan Mudik

Jumat, 07 Mei 2021 – 08:00 WIB

Selama masa larangan mudik pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021, PT KAI Daop 1 Jakarta hanya mengoperasikan tujuh kereta api (KA) jarak jauh, dengan sejumlah syarat tertentu yang harus dipenuhi para calon penumpangnya.

Tujuh KA itu terdiri dari empat KA keberangkatan dari Stasiun Gambir dan tiga KA keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dengan tujuan Tegal, Purwokerto, Purwosari, Solo, Surabaya dan Malang.