Pemerintah Provinsi NTB tidak mengizinkan ternak dari luar daerah masuk, khususnya daerah dengan zona merah sebaran Lumpy Skin Disease (LSD) atau penyakit kulit berbenjol. Ternak dari luar bisa dibawa masuk kecuali dengan memenuhi tiga syarat. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB menyebutkan ternak yang memasuki wilayah NTB harus telah divaksinasi, menjalani masa karantina dan disemprot disinfektan pada ternak maupun pengangkutnya.