PT Texmura Nusantara resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Bali Destinasi Lestari (BDL) dan PT Amman Mineral Internasional Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PB PELTI) turut digugat sebagai pihak terkait dalam perkara ini.
Gugatan ini dilayangkan setelah PT Texmura Nusantara merasa dirugikan atas penyelenggaraan turnamen tenis internasional ‘Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024 yang berlangsung di lapangan tenis ITDC Nusa Dua, Bali.