UMP 2023 di Sejumlah Provinsi Mengalami Kenaikan

Kamis, 08 Desember 2022 – 20:00 WIB

Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di Indonesia.

Kenaikan upah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 Tentang Penetapan UMP 2023.