Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin ikut merespons aturan terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja.
Aturan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.