Polisi Pastikan Penganiayaan Wartawan di Munajat 212 Dapat Perhatian Khusus
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan, mereka telah menerima laporan dari seorang jurnalis yang menjadi korban penganiayaan di acara malam Munajat 212, Kamis (21/2) lalu. Menurut dia, dengan adanya laporan itu, Polri akan bertindak dengan profesional.
"Tentunya Polri akan menangani secara profesional dan memberikan perhatian khusus karena wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh undang-undang," kata Dedi di Jakarta, Minggu (24/2).
BACA JUGA: Habib Novel Tuding Wartawan Memprovokasi Kericuhan di Munajat 212
Apalagi, desakan agar pihak kepolisian segera mengusut kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis telah muncul dari berbagai pihak seperti Dewan Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Sebelumnya, sejumlah oknum yang hadir dalam acara Munajat 212 di Monas telah melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap seorang jurnalis salah satu media daring. Pelaku memaksa jurnalis itu menghapus rekaman momen adanya penangkapan terduga copet. (cuy/jpnn)
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo memastikan bahwa penganiayaan wartawan di acara Munajat 212 mendapat perhatian khusus
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT