Polisi Pastikan Penganiayaan Wartawan di Munajat 212 Dapat Perhatian Khusus
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan, mereka telah menerima laporan dari seorang jurnalis yang menjadi korban penganiayaan di acara malam Munajat 212, Kamis (21/2) lalu. Menurut dia, dengan adanya laporan itu, Polri akan bertindak dengan profesional.
"Tentunya Polri akan menangani secara profesional dan memberikan perhatian khusus karena wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh undang-undang," kata Dedi di Jakarta, Minggu (24/2).
BACA JUGA: Habib Novel Tuding Wartawan Memprovokasi Kericuhan di Munajat 212
Apalagi, desakan agar pihak kepolisian segera mengusut kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis telah muncul dari berbagai pihak seperti Dewan Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Sebelumnya, sejumlah oknum yang hadir dalam acara Munajat 212 di Monas telah melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap seorang jurnalis salah satu media daring. Pelaku memaksa jurnalis itu menghapus rekaman momen adanya penangkapan terduga copet. (cuy/jpnn)
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo memastikan bahwa penganiayaan wartawan di acara Munajat 212 mendapat perhatian khusus
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri
- Polri Dinilai Penuhi Perlindungan Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum